Kabupaten Ogan Komering Ilir: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Ogan Komering Ilir''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17.071,333 km² dengan jumlah penduduk 801.059 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Ne...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Ogan Komering Ilir''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17. | '''Kabupaten Ogan Komering Ilir''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17.075,713 km² dengan jumlah penduduk 801.059 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan</ref> | Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17.075,713 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 14.35
Kabupaten Ogan Komering Ilir terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17.075,713 km² dengan jumlah penduduk 801.059 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Ogan Ilir dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. [2]
Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah 17.075,713 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 740.346 |
| 2. | Juni 2022 | 755.494 |
| 3. | Desember 2022 | 767.821 |
| 4. | Juni 2023 | 774.465 |
| 5. | Desember 2023 | 779.893 |
| 6. | Juni 2024 | 786.703 |
| 7. | Desember 2024 | 801.059 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir dari 8 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ilir dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 kecamatan, 13 kelurahan dan 314 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
