Kabupaten Bintan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bintan''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 1.311,868 km² dengan jumlah penduduk 180.404 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Bintan''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 1.311,868 km² dengan jumlah penduduk 180.404 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bintan berkedudukan di Bandar Seri Bentan. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bintan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bintan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 41: | Baris 41: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Bintan berkedudukan di Bandar Seri Bentan. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
Revisi per 18 April 2026 20.06
Kabupaten Bintan terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 1.311,868 km² dengan jumlah penduduk 180.404 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bintan berkedudukan di Bandar Seri Bentan.
Wilayah administrasi Kabupaten Bintan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna dan Kota Batam dari Kabupaten Kepulauan Riau. [3]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Tanjung Pinang dari Kabupaten Kepulauan Riau. [4]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Provinsi Riau. [5]
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Lingga dari Kabupaten Kepulauan Riau. [6]
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 yang diundangkan pada 23 Februari 2006 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan. [7]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bintan adalah 1.311,868 km². [8]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 168.754 |
| 2. | Juni 2022 | 169.447 |
| 3. | Desember 2022 | 171.730 |
| 4. | Juni 2023 | 173.171 |
| 5. | Desember 2023 | 175.873 |
| 6. | Juni 2024 | 178.826 |
| 7. | Desember 2024 | 180.404 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Bintan berkedudukan di Bandar Seri Bentan.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan dari 4 daerah pemilihan. [9]
Kepala Daerah
Kabupaten Bintan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bintan terdiri atas 10 kecamatan, 15 kelurahan dan 36 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Bintan Pesisir | 0 | 4 |
| 2. | Bintan Timur | 4 | 0 |
| 3. | Bintan Utara | 4 | 1 |
| 4. | Gunung Kijang | 1 | 3 |
| 5. | Mantang | 0 | 4 |
| 6. | Seri Kuala Lobam | 2 | 3 |
| 7. | Tambelan | 1 | 7 |
| 8. | Telok Sebong | 1 | 6 |
| 9. | Teluk Bintan | 1 | 5 |
| 10. | Toapaya | 1 | 3 |
| Total | 15 | 36 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
- ↑ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
