Kota Bontang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 58: Baris 58:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur" />

Revisi per 20 April 2026 14.03

Kota Bontang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Bontang adalah 160,810 km² dengan jumlah penduduk 191.811 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Bontang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 185.393
2. Juni 2022 185.928
3. Desember 2022 186.137
4. Juni 2023 187.446
5. Desember 2023 189.968
6. Juni 2024 190.621
7. Desember 2024 191.811

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Bontang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bontang terdiri atas 3 kecamatan dan 15 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bontang Barat 3 0
2. Bontang Selatan 6 0
3. Bontang Utara 6 0
Total 15 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024