Kabupaten Kepahiang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kepahiang''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepahiang adalah 738,965 km² dengan jumlah penduduk 152.606 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.
'''Kabupaten Kepahiang''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepahiang adalah 738,965 km² dengan jumlah penduduk 152.606 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.


Wilayah administrasi Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Rejang Lebong]]. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Rejang Lebong]]. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu</ref>
Baris 57: Baris 57:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.
Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 100: Baris 100:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu" />
<seo title="Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu" metad="Profil Kabupaten Kepahiang: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 15 Mei 2026 21.24

Kabupaten Kepahiang terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepahiang adalah 738,965 km² dengan jumlah penduduk 152.606 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepahiang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepahiang adalah 738,965 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 152.932
2. Juni 2022 153.232
3. Desember 2022 153.548
4. Juni 2023 153.990
5. Desember 2023 154.616
6. Juni 2024 155.520
7. Desember 2024 151.910
8. Juni 2025 152.606

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 152.352 belum ada data
2. Kristen 698 belum ada data
3. Katolik 207 belum ada data
4. Hindu 197 belum ada data
5. Buddha 89 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 5 belum ada data
Total 153.548 belum ada data

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepahiang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepahiang terdiri atas 8 kecamatan, 12 kelurahan dan 105 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bermani Ilir 1 18
2. Kebawetan 1 14
3. Kepahiang 7 16
4. Merigi 1 7
5. Muara Kemumu 0 8
6. Seberang Musi 0 13
7. Tebat Karai 1 13
8. Ujan Mas 1 16
Total 12 105

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024