Kabupaten Sinjai: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Sinjai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sinjai adalah 865,695 km² dengan jumlah penduduk 277.546 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.
'''Kabupaten Sinjai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Sinjai adalah 865,695 km² dengan jumlah penduduk 277.546 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.


Wilayah administrasi Kabupaten Sinjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sinjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Baris 34: Baris 34:
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.
Ibu kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 54: Baris 54:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan" />
<seo title="Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan" metad="Profil Kabupaten Sinjai: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi per 18 Mei 2026 23.53

Kabupaten Sinjai terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sinjai adalah 865,695 km² dengan jumlah penduduk 277.546 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.

Wilayah administrasi Kabupaten Sinjai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Sinjai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 128 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sinjai adalah 865,695 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 266.479
2. Juni 2022 267.343
3. Desember 2022 269.314
4. Juni 2023 271.620
5. Desember 2023 273.559
6. Juni 2024 274.439
7. Desember 2024 276.269
8. Juni 2025 277.546

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Sinjai.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sinjai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 kecamatan, 13 kelurahan dan 67 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 128 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sinjai di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024