Kabupaten Morowali: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 200.922 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 200.922 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | ||
| Baris 36: | Baris 36: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 56: | Baris 56: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah" /> | <seo title="Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah" metad="Profil Kabupaten Morowali: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi per 19 Mei 2026 00.00
Kabupaten Morowali terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 200.922 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Morowali Utara dari Kabupaten Morowali. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 166.585 |
| 2. | Juni 2022 | 170.415 |
| 3. | Desember 2022 | 175.323 |
| 4. | Juni 2023 | 179.225 |
| 5. | Desember 2023 | 183.957 |
| 6. | Juni 2024 | 190.449 |
| 7. | Desember 2024 | 198.968 |
| 8. | Juni 2025 | 200.922 |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali dari 3 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Morowali dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Morowali terdiri atas 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 126 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
