Kota Bukittinggi: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 4: Baris 4:


Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Demografi ==
== Demografi ==

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 22.28

Kota Bukittinggi terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km² dengan jumlah penduduk 142.621 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Bukittinggi adalah 24,173 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 130.211
2. Juni 2022 131.817
3. Desember 2022 134.412
4. Juni 2023 135.489
5. Desember 2023 138.534
6. Juni 2024 140.089
7. Desember 2024 141.804
8. Juni 2025 142.621

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 71.549
2. Perempuan 71.072
Total 142.621

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Bukittingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Bukittinggi terdiri atas 3 kecamatan dan 24 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Aur Birugo Tigo Baleh 8 0
2. Guguak Panjang 7 0
3. Mandiangin Koto Selayan 9 0
Total 24 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024