Kabupaten Takalar: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Takalar''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Takalar adalah 555,431 km² dengan jumlah penduduk 332.863 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> == Populasi == {| class="wikitable sortable" st...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
Kedudukan Kabupaten Takalar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024 tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | |||
== Populasi == | == Populasi == | ||
Revisi per 8 April 2026 19.42
Kabupaten Takalar terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Takalar adalah 555,431 km² dengan jumlah penduduk 332.863 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Takalar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Takalar sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 311.949 |
| 2. | Juni 2022 | 315.636 |
| 3. | Desember 2022 | 319.716 |
| 4. | Juni 2023 | 322.278 |
| 5. | Desember 2023 | 326.044 |
| 6. | Juni 2024 | 329.997 |
| 7. | Desember 2024 | 332.863 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Takalar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Takalar terdiri atas 12 kecamatan, 24 kelurahan dan 86 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 132 Tahun 2024 tentang Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
