Kabupaten Sragen: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sragen''' terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 994,573 km² dengan jumlah penduduk 1.023.538 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref> == Populasi == {|...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
== Geografi ==
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 994,573 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Populasi ==

Revisi per 9 April 2026 13.04

Kabupaten Sragen terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 994,573 km² dengan jumlah penduduk 1.023.538 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sragen adalah 994,573 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.005.889
2. Juni 2022 1.006.486
3. Desember 2022 1.008.456
4. Juni 2023 1.012.494
5. Desember 2023 1.017.684
6. Juni 2024 1.021.435
7. Desember 2024 1.023.538

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 990.592 belum ada data
2. Kristen 10.863 belum ada data
3. Katolik 5.906 belum ada data
4. Hindu 815 belum ada data
5. Buddha 215 belum ada data
6. Konghucu 5 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 60 belum ada data
Total 1.008.456 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sragen dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sragen terdiri atas 20 kecamatan, 12 kelurahan dan 196 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Gemolong 4 10
2. Gesi 0 7
3. Gondang 0 9
4. Jenar 0 7
5. Kalijambe 0 14
6. Karangmalang 2 8
7. Kedawung 0 10
8. Masaran 0 13
9. Miri 0 10
10. Mondokan 0 9
11. Ngrampal 0 8
12. Plupuh 0 16
13. Sambirejo 0 9
14. Sambungmacan 0 9
15. Sidoharjo 0 12
16. Sragen 6 2
17. Sukodono 0 9
18. Sumberlawang 0 11
19. Trangkil 0 7
20. Tanon 0 16
Total 12 196

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024