Kota Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Wilayah administrasi Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Wilayah administrasi Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Kedudukan Kota Yogyakarta sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta</ref>


== Geografi ==
== Geografi ==

Revisi per 10 April 2026 13.00

Kota Yogyakarta terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kota Yogyakarta adalah 32,819 km² dengan jumlah penduduk 415.605 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Kedudukan Kota Yogyakarta sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Yogyakarta adalah 32,819 km². [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 415.509
2. Juni 2022 412.589
3. Desember 2022 412.797
4. Juni 2023 413.782
5. Desember 2023 414.705
6. Juni 2024 415.021
7. Desember 2024 415.605

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 344.998 belum ada data
2. Kristen 25.779 belum ada data
3. Katolik 40.358 belum ada data
4. Hindu 467 belum ada data
5. Buddha 1.139 belum ada data
6. Konghucu 26 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 30 belum ada data
Total 412.797 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Yogyakarta dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Yogyakarta terdiri atas 14 kemantren dan 45 kelurahan.

No. Kemantren Kelurahan
1. Danurejan 3
2. Gedongtengen 2
3. Gondokusuman 5
4. Gondomanan 2
5. Jetis 3
6. Kotagede 3
7. Kraton 3
8. Mantrijeron 3
9. Mergangsan 3
10. Ngampilan 2
11. Pakualaman 2
12. Tegalrejo 4
13. Umbulharjo 7
14. Wirobrajan 3
Total 45

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024