Kota Sawahlunto
Kota Sawahlunto terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Sawahlunto adalah 231,945 km² dengan jumlah penduduk 68.559 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Sawahlunto dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Sawahlunto adalah 231,945 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 67.154 |
| 2. | Juni 2022 | 67.344 |
| 3. | Desember 2022 | 67.769 |
| 4. | Juni 2023 | 68.054 |
| 5. | Desember 2023 | 68.380 |
| 6. | Juni 2024 | 68.516 |
| 7. | Desember 2024 | 68.559 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Sawahlunto dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Sawahlunto terdiri atas 4 kecamatan, 10 kelurahan dan 27 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Barangin | 4 | 6 |
| 2. | Lembah Segar | 6 | 5 |
| 3. | Silungkang | 0 | 5 |
| 4. | Talawi | 0 | 11 |
| Total | 10 | 27 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
