Kota Pekalongan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 20 April 2026 12.14 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Pekalongan terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Pekalongan adalah 46,076 km² dengan jumlah penduduk 318.221 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pekalongan adalah 46,076 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 316.216
2. Juni 2022 316.805
3. Desember 2022 316.933
4. Juni 2023 317.535
5. Desember 2023 317.958
6. Juni 2023 318.182
7. Desember 2023 318.221

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 306.299 belum ada data
2. Kristen 5.582 belum ada data
3. Katolik 3.637 belum ada data
4. Hindu 47 belum ada data
5. Buddha 1.289 belum ada data
6. Konghucu 73 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 6 belum ada data
Total 316.933 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pekalongan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pekalongan terdiri atas 4 kecamatan dan 27 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Pekalongan Barat 7 0
2. Pekalongan Selatan 6 0
3. Pekalongan Timur 7 0
4. Pekalongan Utara 7 0
Total 27 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024