Kota Tanjung Pinang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 20 April 2026 14.12 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kota Tanjung Pinang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km² dengan jumlah penduduk 239.216 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tanjung Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Riau. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Provinsi Riau. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 227.757
2. Juni 2022 229.553
3. Desember 2022 231.553
4. Juni 2023 233.406
5. Desember 2023 236.106
6. Juni 2024 237.580
7. Desember 2024 239.216

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Pinang dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Tanjung Pinang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tanjung Pinang terdiri atas 4 kecamatan dan 18 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bukit Bestari 5 0
2. Tanjung Pinang Barat 4 0
3. Tanjung Pinang Kota 4 0
4. Tanjung Pinang Timur 5 0
Total 18 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024