Kabupaten Bantul

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 09.46 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Bantul terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bantul adalah 511,527 km² dengan jumlah penduduk 980.269 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bantul adalah 511,527 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 956.513
2. Juni 2022 957.352
3. Desember 2022 964.245
4. Juni 2023 968.237
5. Desember 2023 972.161
6. Juni 2024 976.573
7. Desember 2024 980.269

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 925.793 belum ada data
2. Kristen 12.681 belum ada data
3. Katolik 24.746 belum ada data
4. Hindu 785 belum ada data
5. Buddha 195 belum ada data
6. Konghucu 1 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 44 belum ada data
Total 964.245 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bantul dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bantul terdiri atas 17 kapanewon dan 75 kalurahan.

No. Kapanewon Kalurahan
1. Bambanglipuro 3
2. Banguntapan 8
3. Bantul 5
4. Dlingo 6
5. Imogiri 8
6. Jetis 4
7. Kasihan 4
8. Kretek 5
9. Pajangan 3
10. Pandak 4
11. Piyungan 3
12. Pleret 5
13. Pundong 3
14. Sanden 4
15. Sedayu 4
16. Sewon 4
17. Srandakan 2
Total 75

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024