Kabupaten Buton Selatan
Kabupaten Buton Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km² dengan jumlah penduduk 102.881 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Selatan adalah 516,479 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 99.440 |
| 2. | Juni 2022 | 100.140 |
| 3. | Desember 2022 | 100.349 |
| 4. | Juni 2023 | 100.865 |
| 5. | Desember 2023 | 101.635 |
| 6. | Juni 2024 | 102.426 |
| 7. | Desember 2024 | 102.881 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton Selatan terdiri atas 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 60 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
