Kabupaten Jembrana

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 23 Mei 2026 21.48 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Jembrana terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Jembrana adalah 847,515 km² dengan jumlah penduduk 330.873 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Negara.

Wilayah administrasi Kabupaten Jembrana dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Jembrana sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Jembrana adalah 847,515 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 325.654
2. Juni 2022 325.879
3. Desember 2022 326.242
4. Juni 2023 327.481
5. Desember 2023 328.560
6. Juni 2024 329.353
7. Desember 2024 330.221
8. Juni 2025 330.873

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 166.125
2. Perempuan 164.748
Total 330.873

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Negara.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Jembrana dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 kecamatan, 10 kelurahan dan 41 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Jembrana 4 6
2. Melaya 1 9
3. Mendoyo 1 10
4. Negara 4 8
5. Pekutatan 0 8
Total 10 41

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024