Kabupaten Klungkung

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 23 Mei 2026 21.50 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Klungkung terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Klungkung adalah 312,115 km² dengan jumlah penduduk 224.454 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Klungkung berkedudukan di Semarapura.

Wilayah administrasi Kabupaten Klungkung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Klungkung sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Klungkung adalah 312,115 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 216.687
2. Juni 2022 217.469
3. Desember 2022 219.112
4. Juni 2023 220.491
5. Desember 2023 221.641
6. Juni 2024 222.763
7. Desember 2024 223.723
8. Juni 2025 224.454

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 112.339
2. Perempuan 112.115
Total 224.454

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Klungkung berkedudukan di Semarapura.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Klungkung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 kecamatan, 6 kelurahan dan 53 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarangkan 0 13
2. Dawan 0 12
3. Klungkung 6 12
4. Nusa Penida 0 16
Total 6 53

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024