Kabupaten Lebak

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 23 Mei 2026 21.59 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Lebak terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lebak adalah 3.312,180 km² dengan jumlah penduduk 1.551.526 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Rangkasbitung.

Wilayah administrasi Kabupaten Lebak dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Banten yang dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat. [2]

Kedudukan Kabupaten Lebak sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.441.291
2. Juni 2022 1.459.108
3. Desember 2022 1.478.666
4. Juni 2023 1.484.585
5. Desember 2023 1.494.976
6. Juni 2024 1.506.378
7. Desember 2024 1.531.564
8. Juni 2025 1.551.526

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 796.912
2. Perempuan 754.614
Total 1.551.526

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Rangkasbitung.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Lebak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lebak terdiri atas 28 kecamatan, 5 kelurahan dan 340 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjarsari 0 20
2. Bayah 0 11
3. Bojongmanik 0 9
4. Cibadak 0 15
5. Cibeber 0 22
6. Cigemblong 0 8
7. Cihara 0 9
8. Cijaku 0 11
9. Cikulur 0 13
10. Cileles 0 12
11. Cilograng 0 10
12. Cimarga 0 17
13. Cipanas 0 14
14. Cirinten 0 10
15. Curugbitung 0 10
16. Gunungkencana 0 12
17. Kalanganyar 0 7
18. Lebak Gedong 0 6
19. Leuwidamar 0 12
20. Maja 0 14
21. Malingping 0 14
22. Muncang 0 12
23. Panggarangan 0 11
24. Rangkasbitung 5 11
25. Sajira 0 15
26. Sobang 0 10
27. Wanasalam 0 13
28. Warunggunung 0 12
Total 5 340

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
  3. Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024