Kabupaten Demak

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 26 Mei 2026 08.48 oleh Admin (bicara | kontrib) (Agama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Demak terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Demak adalah 970,077 km² dengan jumlah penduduk 1.259.682 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Demak berkedudukan di Demak.

Wilayah administrasi Kabupaten Demak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Demak adalah 970,077 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.207.331
2. Juni 2022 1.218.890
3. Desember 2022 1.232.869
4. Juni 2023 1.243.380
5. Desember 2023 1.246.059
6. Juni 2024 1.250.863
7. Desember 2024 1.254.204
8. Juni 2025 1.259.682

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 637.072
2. Perempuan 622.610
Total 1.259.682

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Demak berkedudukan di Demak.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Demak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Demak terdiri atas 14 kecamatan, 6 kelurahan dan 243 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bonang 0 21
2. Demak 6 13
3. Dempet 0 16
4. Gajah 0 18
5. Guntur 0 20
6. Karanganyar 0 17
7. Karangawen 0 12
8. Karangtengah 0 17
9. Kebonagung 0 14
10. Mijen 0 15
11. Mranggen 0 19
12. Sayung 0 20
13. Wedung 0 20
14. Wonosalam 0 21
Total 6 243

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024