Kabupaten Mahakam Ulu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 10.13 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Mahakam Ulu terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu adalah 18.492,238 km² dengan jumlah penduduk 39.962 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Mahakam Ulu berkedudukan di Long Bagun.

Wilayah administrasi Kabupaten Mahakam Ulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu adalah 18.492,238 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 35.274
2. Juni 2022 36.153
3. Desember 2022 37.318
4. Juni 2023 37.637
5. Desember 2023 38.498
6. Juni 2024 39.319
7. Desember 2024 39.715
8. Juni 2025 39.962

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 21.328
2. Perempuan 18.634
Total 39.962

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Mahakam Ulu berkedudukan di Long Bagun.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Mahakam Ulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Mahakam Ulu terdiri atas 5 kecamatan dan 50 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Laham 0 5
2. Long Apari 0 10
3. Long Bagun 0 11
4. Long Hubung 0 11
5. Long Pahangai 0 13
Total 0 50

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024