Kabupaten Kaimana

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 17.05 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kaimana terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kaimana adalah 17.878,913 km² dengan jumlah penduduk 66.481 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di Kaimana.

Wilayah administrasi Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Fak Fak. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kaimana adalah 17.878,913 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 64.871
2. Juni 2022 65.061
3. Desember 2022 65.193
4. Juni 2023 65.530
5. Desember 2023 64.252
6. Juni 2024 64.140
7. Desember 2024 64.938
8. Juni 2025 65.609
9. Desember 2025 66.481

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 33.641
2. Perempuan 31.968
Total 65.609

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kaimana berkedudukan di Kaimana.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kaimana dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kaimana terdiri atas 7 distrik, 2 kelurahan dan 84 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024