Kabupaten Tolikara

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 17.13 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tolikara terletak di Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tolikara adalah 4.285,333 km² dengan jumlah penduduk 252.764 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga.

Wilayah administrasi Kabupaten Tolikara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Pegunungan yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tolikara adalah 4.285,333 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.994
2. Juni 2022 251.117
3. Desember 2022 251.248
4. Juni 2023 251.413
5. Desember 2023 251.523
6. Juni 2024 251.661
7. Desember 2024 252.031
8. Juni 2025 252.764

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 136.512
2. Perempuan 116.252
Total 252.764

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tolikara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tolikara terdiri atas 46 distrik, 4 kelurahan dan 541 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024