Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 25 Mei 2026 22.20 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah 859,683 km² dengan jumlah penduduk 91.876 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di Tutuyan.

Wilayah administrasi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah 859,683 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 89.102
2. Juni 2022 89.272
3. Desember 2022 89.731
4. Juni 2023 90.109
5. Desember 2023 90.787
6. Juni 2024 91.051
7. Desember 2024 91.344
8. Juni 2025 91.876

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 47.941
2. Perempuan 43.935
Total 91.876

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di Tutuyan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdiri atas 7 kecamatan dan 81 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024