Kabupaten Sumbawa

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 21.11 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Sumbawa terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 6.645,723 km² dengan jumlah penduduk 527.715 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Sumbawa Barat dari Kabupaten Sumbawa. [2]

Kedudukan Kabupaten Sumbawa sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumbawa adalah 6.645,723 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 519.275
2. Juni 2022 519.564
3. Desember 2022 519.780
4. Juni 2023 521.861
5. Desember 2023 523.943
6. Juni 2024 526.008
7. Desember 2024 527.715

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 kecamatan, 8 kelurahan dan 157 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024