Kabupaten Enrekang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 17 April 2026 10.26 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Enrekang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Enrekang adalah 1.806,816 km² dengan jumlah penduduk 234.470 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Enrekang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kabupaten Enrekang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Enrekang adalah 1.806,816 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 228.087
2. Juni 2022 228.554
3. Desember 2022 228.716
4. Juni 2023 229.967
5. Desember 2023 231.301
6. Juni 2024 232.865
7. Desember 2024 234.470

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Enrekang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 kecamatan, 17 kelurahan dan 112 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024