Kabupaten Karanganyar

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.44 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Karanganyar terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karanganyar adalah 802,848 km² dengan jumlah penduduk 953.696 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Karanganyar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Karanganyar adalah 802,848 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 935.771
2. Juni 2022 936.492
3. Desember 2022 943.391
4. Juni 2023 947.167
5. Desember 2023 950.783
6. Juni 2024 952.132
7. Desember 2024 953.696

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 907.100 belum ada data
2. Kristen 21.611 belum ada data
3. Katolik 11.727 belum ada data
4. Hindu 2.556 belum ada data
5. Buddha 315 belum ada data
6. Konghucu 1 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 81 belum ada data
Total 943.391 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Karanganyar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Karanganyar terdiri atas 17 kecamatan, 15 kelurahan dan 162 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Colomadu 0 11
2. Gondangrejo 0 13
3. Jaten 0 8
4. Jatipuro 0 10
5. Jatiyoso 0 9
6. Jenawi 0 9
7. Jumantono 0 11
8. Jumapolo 0 12
9. Karanganyar 12 0
10. Karangpandan 0 11
11. Kebakkramat 0 10
12. Kerjo 0 10
13. Matesih 0 9
14. Mojogedang 0 13
15. Ngargoyoso 0 9
16. Tasikmadu 0 10
17. Tawangmangu 3 7
Total 15 162

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024