Kota Pasuruan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 13.13 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Pasuruan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Pasuruan adalah 39,109 km² dengan jumlah penduduk 213.469 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 yang diundangkan pada 14 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Pasuruan adalah 39,109 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 210.598
2. Juni 2022 211.220
3. Desember 2022 211.372
4. Juni 2023 212.403
5. Desember 2023 212.466
6. Juni 2023 213.198
7. Desember 2023 213.469

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 205.617 belum ada data
2. Kristen 2.809 belum ada data
3. Katolik 1.756 belum ada data
4. Hindu 140 belum ada data
5. Buddha 1.017 belum ada data
6. Konghucu 24 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 9 belum ada data
Total 211.372 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pasuruan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pasuruan terdiri atas 4 kecamatan dan 34 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bugul Kidul 6 0
2. Gadingrejo 8 0
3. Panggungrejo 13 0
4. Purworejo 7 0
Total 34 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024