Kabupaten Kuantan Singingi

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.52 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kuantan Singingi''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah 5.457,862 km² dengan jumlah penduduk 365.989 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pela...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kuantan Singingi terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi adalah 5.457,862 km² dengan jumlah penduduk 365.989 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hulu. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 339.333
2. Juni 2022 341.708
3. Desember 2022 347.949
4. Juni 2023 350.975
5. Desember 2023 356.246
6. Juni 2024 360.581
7. Desember 2024 365.989

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kuantan Singingi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kuantan Singingi terdiri atas 15 kecamatan, 11 kelurahan dan 218 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024