Kabupaten Pelalawan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 11.09 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Pelalawan''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.262,113 km² dengan jumlah penduduk 446.439 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Pelalawan terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pelalawan adalah 13.262,113 km² dengan jumlah penduduk 446.439 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kampar. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 395.647
2. Juni 2022 402.303
3. Desember 2022 411.926
4. Juni 2023 415.469
5. Desember 2023 422.445
6. Juni 2024 434.590
7. Desember 2024 446.439

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan, 14 kelurahan dan 104 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024