Kabupaten Aceh Tamiang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 08.37 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Aceh Tamiang terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang adalah 2.187,817 km² dengan jumlah penduduk 312.061 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang adalah 2.187,817 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 300.831
2. Juni 2022 301.800
3. Desember 2022 303.471
4. Juni 2023 305.890
5. Desember 2023 308.102
6. Juni 2024 310.483
7. Desember 2024 312.061

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 301.801 belum ada data
2. Kristen 583 belum ada data
3. Katolik 86 belum ada data
4. Hindu 9 belum ada data
5. Buddha 992 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 303.471 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Tamiang adalah Kota Karang Baru.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tamiang dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Tamiang terdiri atas 12 kecamatan dan 216 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Banda Mulia 10
2. Bandar Pusaka 15
3. Bendahara 33
4. Karang Baru 31
5. Kejuruan Muda 16
6. Kota Kualasinpang 5
7. Manyak Payed 36
8. Rantau 17
9. Sekerak 14
10. Seruway 24
11. Tamiang Hulu 9
12. Tenggulun 6
Total 216

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024