Kota Pekanbaru

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 07.21 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kota Pekanbaru''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 638,331 km² dengan jumlah penduduk 1.167.599 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkunga...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Pekanbaru terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Pekanbaru adalah 638,331 km² dengan jumlah penduduk 1.167.599 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.074.989
2. Juni 2022 1.085.246
3. Desember 2022 1.107.327
4. Juni 2023 1.116.142
5. Desember 2023 1.123.348
6. Juni 2024 1.138.530
7. Desember 2024 1.167.599

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Pekanbaru dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Pekanbaru terdiri atas 15 kecamatan dan 83 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Binawidya 5 0
2. Bukit Raya 5 0
3. Kulim 5 0
4. Lima Puluh 4 0
5. Marpoyan Damai 6 0
6. Payung Sekaki 6 0
7. Pekanbaru Kota 6 0
8. Rumbai 6 0
9. Rumbai Barat 6 0
10. Rumbai Timur 5 0
11. Sail 3 0
12. Senapelan 6 0
13. Sukajadi 7 0
14. Tenayan Raya 8 0
15. Tuahmadani 5 0
Total 83 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024