Kabupaten Lumajang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 13.27 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Lumajang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lumajang adalah 1.796,489 km² dengan jumlah penduduk 1.116.231 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lumajang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lumajang adalah 1.796,489 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.092.729
2. Juni 2022 1.093.612
3. Desember 2022 1.097.504
4. Juni 2023 1.101.906
5. Desember 2023 1.108.487
6. Juni 2023 1.112.977
7. Desember 2023 1.116.231

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.078.378 belum ada data
2. Kristen 10.600 belum ada data
3. Katolik 2.275 belum ada data
4. Hindu 5.791 belum ada data
5. Buddha 401 belum ada data
6. Konghucu 21 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 38 belum ada data
Total 1.097.504 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Lumajang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lumajang terdiri atas 21 kecamatan, 7 kelurahan dan 198 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Candipuro 0 10
2. Gucialit 0 9
3. Jatiroto 0 6
4. Kedungjajang 0 12
5. Klakah 0 12
6. Kunir 0 11
7. Lumajang 7 5
8. Padang 0 9
9. Pasirian 0 11
10. Pasrujambe 0 7
11. Pronojiwo 0 6
12. Randuagung 0 12
13. Ranuyoso 0 11
14. Rowokangkung 0 7
15. Senduro 0 12
16. Sukodono 0 10
17. Sumbersuko 0 8
18. Tekung 0 8
19. Tempeh 0 13
20. Tempursari 0 7
21. Yosowilangun 0 12
Total 7 198

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024