Kabupaten Trenggalek

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 13.34 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Trenggalek terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Trenggalek adalah 1.249,367 km² dengan jumlah penduduk 753.810 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Trenggalek adalah 1.249,367 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 747.195
2. Juni 2022 747.649
3. Desember 2022 751.079
4. Juni 2023 755.350
5. Desember 2023 756.109
6. Juni 2024 757.444
7. Desember 2024 753.810

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 749.072 belum ada data
2. Kristen 1.515 belum ada data
3. Katolik 424 belum ada data
4. Hindu 28 belum ada data
5. Buddha 34 belum ada data
6. Konghucu 2 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 4 belum ada data
Total 751.079 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Trenggalek terdiri atas 14 kecamatan, 5 kelurahan dan 152 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bendungan 0 8
2. Dongko 0 10
3. Durenan 0 14
4. Gandusari 0 11
5. Kampak 0 7
6. Karangan 0 12
7. Munjungan 0 11
8. Panggul 0 17
9. Pogalan 0 10
10. Pule 0 10
11. Suruh 0 7
12. Trenggalek 5 8
13. Tugu 0 15
14. Watulimo 0 12
Total 5 152

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024