Kabupaten Kubu Raya

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 10 April 2026 14.56 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Kubu Raya terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah 8.549,057 km² dengan jumlah penduduk 646.091 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 yang diundangkan pada 14 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah 8.549,057 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 610.639
2. Juni 2022 611.223
3. Desember 2022 614.910
4. Juni 2023 620.126
5. Desember 2023 625.072
6. Juni 2024 632.949
7. Desember 2024 646.091

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 510.247 belum ada data
2. Kristen 24.755 belum ada data
3. Katolik 35.431 belum ada data
4. Hindu 494 belum ada data
5. Buddha 42.551 belum ada data
6. Konghucu 1.413 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 19 belum ada data
Total 614.910 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kubu Raya terdiri atas 9 kecamatan dan 123 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batu Ampar 0 15
2. Kuala Mandor B 0 6
3. Kubu 0 20
4. Rasau Jaya 0 6
5. Sungai Ambawang 0 15
6. Sungai Kakap 0 15
7. Sungai Raya 0 22
8. Teluk Pakedai 0 14
9. Terentang 0 10
Total 0 123

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024