Kabupaten Lingga

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 10.11 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Lingga''' terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lingga adalah 2.210,819 km² dengan jumlah penduduk 101.039 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Lingga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ling...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Lingga terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lingga adalah 2.210,819 km² dengan jumlah penduduk 101.039 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lingga dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 101.994
2. Juni 2022 102.150
3. Desember 2022 102.353
4. Juni 2023 102.474
5. Desember 2023 101.917
6. Juni 2024 101.978
7. Desember 2024 101.039

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Lingga dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lingga terdiri atas 13 kecamatan, 9 kelurahan dan 75 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bakung Serumpun 0 6
2. Katang Bidare 0 5
3. Kepulauan Posek 0 3
4. Lingga 2 10
5. Lingga Timur 0 8
6. Lingga Utara 1 9
7. Selayar 0 4
8. Senayang 1 4
9. Singkep 3 3
10. Singkep Barat 1 11
11. Singkep Pesisir 0 6
12. Singkep Selatan 1 3
13. Temiang Pesisir 0 3
Total 9 75

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024