Kabupaten Dompu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.11 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Dompu''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dompu adalah 2.281,752 km² dengan jumlah penduduk 277.837 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Dompu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Dompu terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dompu adalah 2.281,752 km² dengan jumlah penduduk 277.837 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Dompu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Kedudukan Kabupaten Dompu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 250.837
2. Juni 2022 254.190
3. Desember 2022 260.622
4. Juni 2023 262.933
5. Desember 2023 267.435
6. Juni 2024 270.664
7. Desember 2024 277.837

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Dompu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Dompu terdiri atas 8 kecamatan, 9 kelurahan dan 72 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2024 tentang Kabupaten Dompu di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024