Kabupaten Pasangkayu
Kabupaten Pasangkayu terletak di Provinsi Sulawesi Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasangkayu adalah 2.903,183 km² dengan jumlah penduduk 183.376 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Pasangkayu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Mamuju dengan nama Kabupaten Mamuju Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 5 Oktober 2004, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Barat yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan. [2]
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 yang diundangkan pada 29 Desember 2017 menetapkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 192.004 |
| 2. | Juni 2022 | 192.251 |
| 3. | Desember 2022 | 192.835 |
| 4. | Juni 2023 | 193.469 |
| 5. | Desember 2023 | 186.007 |
| 6. | Juni 2024 | 184.905 |
| 7. | Desember 2024 | 183.376 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Pasangkayu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Pasangkayu terdiri atas 12 kecamatan, 4 kelurahan dan 59 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
