Kabupaten Enrekang
Kabupaten Enrekang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Enrekang adalah 1.806,845 km² dengan jumlah penduduk 234.470 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Enrekang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Enrekang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 228.087 |
| 2. | Juni 2022 | 228.554 |
| 3. | Desember 2022 | 228.716 |
| 4. | Juni 2023 | 229.967 |
| 5. | Desember 2023 | 231.301 |
| 6. | Juni 2024 | 232.865 |
| 7. | Desember 2024 | 234.470 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Enrekang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 kecamatan, 17 kelurahan dan 112 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
