Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Kepulauan Selayar terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.160,359 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Selayar. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Agustus 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 140.322 |
| 2. | Juni 2022 | 140.595 |
| 3. | Desember 2022 | 140.881 |
| 4. | Juni 2023 | 141.347 |
| 5. | Desember 2023 | 142.100 |
| 6. | Juni 2024 | 142.464 |
| 7. | Desember 2024 | 143.096 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 kecamatan, 7 kelurahan dan 81 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
