Kabupaten Luwu Utara

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 10.15 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,418 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lu...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Luwu Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,418 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Timur dari Kabupaten Luwu Utara. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 329.934
2. Juni 2022 330.600
3. Desember 2022 330.734
4. Juni 2023 332.059
5. Desember 2023 333.127
6. Juni 2024 334.276
7. Desember 2024 335.161

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Luwu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Luwu Utara terdiri atas 15 kecamatan, 7 kelurahan dan 166 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024