Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Konawe adalah 5.351,853 km² dengan jumlah penduduk 269.128 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Konawe dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Kendari dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 yang diundangkan 3 Agustus 1995 menetapkan pemekaran Kota Kendari dari Kabupaten Kendari. [3]
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 yang diundangkan 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Konawe Selatan dari Kabupaten Kendari. [4]
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 28 September 2004 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe. [5]
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 yang diundangkan pada 28 September 2004 menetapkan perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe. [6]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Konawe Utara dari Kabupaten Konawe. [7]
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang diundangkan 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan dari Kabupaten Konawe. [8]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 260.240 |
| 2. | Juni 2022 | 260.765 |
| 3. | Desember 2022 | 260.948 |
| 4. | Juni 2023 | 262.439 |
| 5. | Desember 2023 | 264.601 |
| 6. | Juni 2024 | 267.139 |
| 7. | Desember 2024 | 269.128 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari 5 daerah pemilihan. [9]
Kepala Daerah
Kabupaten Konawe dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Konawe terdiri atas 28 kecamatan, 58 kelurahan dan 291 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
- ↑ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
