Kabupaten Muara Enim

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 14.01 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Muara Enim''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 653.731 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55),...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Muara Enim terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 653.731 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim. [2]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari Kabupaten Muara Enim. [3]

Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 615.720
2. Juni 2022 622.337
3. Desember 2022 630.809
4. Juni 2023 635.939
5. Desember 2023 640.224
6. Juni 2024 645.250
7. Desember 2024 653.731

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 kecamatan, 10 kelurahan dan 245 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
  4. Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024