Kabupaten Musi Banyuasin

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 16.25 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Musi Banyuasin''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.550,788 km² dengan jumlah penduduk 736.897 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Musi Banyuasin terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah 14.550,788 km² dengan jumlah penduduk 736.897 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Musi Banyuasin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin. [2]

Kedudukan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 651.861
2. Juni 2022 668.654
3. Desember 2022 688.969
4. Juni 2023 695.472
5. Desember 2023 707.290
6. Juni 2024 720.545
7. Desember 2024 736.897

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin dari 7 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 kecamatan, 13 kelurahan dan 229 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
  3. Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024