Kabupaten Sidoarjo

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 18 April 2026 15.48 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Sidoarjo terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sidoarjo adalah 724,766 km² dengan jumlah penduduk 2.027.874 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Sidoarjo berkedudukan di Sidoarjo.

Wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sidoarjo adalah 724,766 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.952.565
2. Juni 2022 1.955.002
3. Desember 2022 1.975.036
4. Juni 2023 1.982.938
5. Desember 2023 1.996.825
6. Juni 2024 2.002.830
7. Desember 2024 2.027.874

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.891.592 belum ada data
2. Kristen 53.408 belum ada data
3. Katolik 23.097 belum ada data
4. Hindu 2.859 belum ada data
5. Buddha 3.770 belum ada data
6. Konghucu 199 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 111 belum ada data
Total 1.975.036 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Sidoarjo berkedudukan di Sidoarjo.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sidoarjo terdiri atas 18 kecamatan, 28 kelurahan dan 318 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Balongbendo 0 20
2. Buduran 0 15
3. Candi 0 24
4. Gedangan 0 15
5. Jabon 0 13
6. Krembung 0 19
7. Krian 3 19
8. Porong 3 12
9. Prambon 0 20
10. Sedati 0 16
11. Sidoarjo 14 10
12. Sukodono 0 19
13. Taman 8 16
14. Tanggulangin 0 18
15. Tarik 0 20
16. Tulangan 0 22
17. Waru 0 17
18. Wonoayu 0 23
Total 28 318

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024