Kota Palembang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 13.08 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kota Palembang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palembang adalah 352,523 km² dengan jumlah penduduk 1.801.367 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Palembang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Kedudukan Kota Palembang sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palembang adalah 352,523 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.704.538
2. Juni 2022 1.721.392
3. Desember 2022 1.754.437
4. Juni 2023 1.761.459
5. Desember 2023 1.772.492
6. Juni 2024 1.781.672
7. Desember 2024 1.801.367

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Palembang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palembang terdiri atas 18 kecamatan dan 107 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Alang-alang Lebar 4 0
2. Bukitkecil 6 0
3. Gandus 5 0
4. Ilir Barat Dua 7 0
5. Ilir Barat Satu 6 0
6. Ilir Timur Dua 6 0
7. Ilir Timur Satu 11 0
8. Ilir Timur Tiga 6 0
9. Jakabaring 5 0
10. Kalidoni 5 0
11. Kemuning 6 0
12. Kertapati 6 0
13. Plaju 7 0
14. Sako 4 0
15. Seberang Ulu Dua 7 0
16. Seberang Ulu Satu 5 0
17. Sematangborang 4 0
18. Sukarami 7 0
Total 107 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024 tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024