Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Dogiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km² dengan jumlah penduduk 117.129 jiwa pada Desember 2024. Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
Wilayah administrasi Kabupaten Dogiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 115.117 |
| 2. | Juni 2022 | 115.380 |
| 3. | Desember 2022 | 115.517 |
| 4. | Juni 2023 | 115.789 |
| 5. | Desember 2023 | 116.008 |
| 6. | Juni 2024 | 116.333 |
| 7. | Desember 2024 | 116.706 |
| 8. | Juni 2025 | 117.129 |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Dogiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Dogiyai terdiri atas 10 distrik dan 79 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
