Kabupaten Aceh Singkil

Dari indonesiapedia

Kabupaten Aceh Singkil terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Singkil adalah 1.851,615 km² dengan jumlah penduduk 141.435 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan. [1]

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kota Subulussalam dari Kabupaten Aceh Singkil. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Singkil adalah 1.851,615 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 129.333
2. Juni 2022 129.674
3. Desember 2022 131.423
4. Juni 2023 132.543
5. Desember 2023 135.435
6. Juni 2024 138.792
7. Desember 2024 140.461
8. Juni 2025 141.435

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 71.292
2. Perempuan 70.143
Total 141.435

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil berkedudukan di Singkil.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Singkil dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Singkil dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Singkil terdiri atas 11 kecamatan dan 116 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Danau Paris 6
2. Gunung Meriah 25
3. Kota Baharu 9
4. Kuala Baru 4
5. Pulau Banyak 3
6. Pulau Banyak Barat 4
7. Simpang Kanan 25
8. Singkil 16
9. Singkil Utara 7
10. Singkohor 6
11. Suro Makmur 11
Total 116

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024