Kabupaten Gayo Lues

Dari indonesiapedia

Kabupaten Gayo Lues terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah 5.541,285 km² dengan jumlah penduduk 108.429 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren.

Wilayah administrasi Kabupaten Gayo Lues dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Gayo Lues adalah 5.541,285 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 101.754
2. Juni 2022 101.955
3. Desember 2022 102.314
4. Juni 2023 102.893
5. Desember 2023 104.856
6. Juni 2024 106.136
7. Desember 2024 107.506
8. Juni 2025 108.429

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 54.595
2. Perempuan 53.834
Total 108.429

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gayo Lues dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Gayo Lues dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gayo Lues terdiri atas 11 kecamatan dan 136 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Blangjerango 10
2. Blangkejeren 20
3. Blangpegayon 12
4. Dabun Gelang 9
5. Kutapanjang 12
6. Pantan Cuaca 9
7. Pining 9
8. Puteri Betung 9
9. Rikit Gaib 13
10. Terangun 23
11. Teripe Jaya 10
Total 136

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024