Kabupaten Kaur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 09.30 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kaur''' terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kaur adalah 2.608,556 km² dengan jumlah penduduk 136.533 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan K...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Kaur terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kaur adalah 2.608,556 km² dengan jumlah penduduk 136.533 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 131.606
2. Juni 2022 131.867
3. Desember 2022 132.137
4. Juni 2023 132.826
5. Desember 2023 134.050
6. Juni 2024 135.182
7. Desember 2024 136.533

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 131.514 belum ada data
2. Kristen 383 belum ada data
3. Katolik 70 belum ada data
4. Hindu 160 belum ada data
5. Buddha 10 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 132.137 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Kaur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kaur terdiri atas 15 kecamatan, 3 kelurahan dan 192 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Kaur Selatan 1 18
2. Kaur Tengah 1 8
3. Kaur Utara 1 10
4. Kelam Tengah 0 13
5. Kinal 0 14
6. Luas 0 12
7. Lungkang Kule 0 9
8. Maje 0 19
9. Muara Sahung 0 7
10. Nasal 0 17
11. Padang Guci Hilir 0 9
12. Padang Guci Hulu 0 11
13. Semidang Gumay 0 13
14. Tanjung Kemuning 0 20
15. Tetap 0 12
Total 3 192

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024