Kabupaten Sleman

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 14.37 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sleman''' terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sleman adalah 573,749 km² dengan jumlah penduduk 1.125.571 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Sleman terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sleman adalah 573,749 km² dengan jumlah penduduk 1.125.571 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sleman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.088.109
2. Juni 2022 1.089.365
3. Desember 2022 1.097.955
4. Juni 2023 1.105.415
5. Desember 2023 1.112.616
6. Juni 2024 1.118.353
7. Desember 2024 1.125.571

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 993.820 belum ada data
2. Kristen 32.525 belum ada data
3. Katolik 69.684 belum ada data
4. Hindu 1.151 belum ada data
5. Buddha 713 belum ada data
6. Konghucu 36 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 26 belum ada data
Total 1.097.955 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman dari 6 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Sleman dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sleman terdiri atas 17 kapanewon dan 86 kalurahan.

No. Kapanewon Kalurahan
1. Berbah 4
2. Cangkringan 5
3. Depok 3
4. Gamping 5
5. Godean 7
6. Kalasan 4
7. Minggir 5
8. Mlati 5
9. Moyudan 4
10. Ngaglik 6
11. Ngemplak 5
12. Pakem 5
13. Prambanan 6
14. Seyegan 5
15. Sleman 5
16. Tempel 8
17. Turi 4
Total 86

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024